Skrip pidato SBY tentang kasus cicak vs buaya (lengkap)

Banyak yang kecewa dengan isi pidato SBY yang tidak jelas dan tidak tegas, walaupun ada beberapa point penting yang dapat diambil dari pendapat yang disampaikan oleh SBY.. silahkan disimak :

Skrip pidato SBY tentang Kasus Cicak vs Buaya dikutip dari Vivanews Dot Com

Bismillahirrahmanir rahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu siang dan malam dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau “proper”?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang “bocor” atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi pemerintah akan segera mempelajaridan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8 saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah “justice system” yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja sayapun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.

Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu “fair” objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk keranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum keutuhan masyarakat kita azas manfaat serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya.

Bahkan kalangan internasional, yang sering “fair” dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja Presiden, yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ibarat telenovela yang kisahnya bertele-tele dan tidak jelas akhir keputusannya, begitulah kira-kira pendapat yang disampaikan oleh SBY mengenai kasus  perseteruan Cicak dan Buaya.

Seandainya  SBY dapat dengan tegas menyampaikan pendapatnya, tidak perlu memakan waktu sampai 20 menit.. cukup 5 Menit saja … kira-kira pidatonya sebagai berikut :

Bismillahirrahmanir rahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

karena kasus ini sudah berlarut-larut, dan seluruh rakyat Indonesia menanti keputusan saya sebagai Kepala Negara dan Kepada Pemerintahan Republik Indonesia. dengan ini saya nyatakan keputusan yang saya ambil adalah sebagai berikut :

1. Untuk Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, berdasarkan pendapat para ahli hukum yang telah berdiskusi panjang lebar dengan saya, mulai dari Ketua Makamah Agung, Ketua Makamah Konstitusi, anggota Tim 8 dan Wantimpres, maka saya putuskan kasus kedua pimpinan KPK tidak dapat dilanjutkan.

2. Untuk memberantas mafia peradilan, saya putuskan Mencopot Jabatan Jaksa Agung dan Kapolri mulai detik ini, untuk sementara akan dibentuk pimpinan kolektif yang terdiri dari para petinggi di kedua lembaga itu. dalam minggu ini akan saya putuskan pengganti kedua jabatan tersebut.

3. Untuk Kasus Bank Century, silahkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas, dan jika didapati ada pejabat dibawah saya atau saya sendiri terlibat dalam kasus tersebut, saya bersedia dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Demikian keputusan saya ini,  Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Walaupun tidak diucapkan dalam pidatonya, mudah-mudahan SBY melakukan tindakan yang tepat untuk mengganti Jaksa Agung dan Kapolri dalam waktu sesingkat-singkatnya…..

Masih Berharap…. ?  ( muke Hopeless mode on)

Selain pidato yang asli dan versi saya, ternyata ada juga pidato tandingan sby versi effendi ghazali

Sebagaimana saya sampaikan dalam pertemuan dengan para pimpinan redaksi media massa kemarin malam, saya merasa out of court settlement lebih pas dalam konteks kasus Chandra dan Bibit. Namun tentu saja cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mesti berada dalam koridor konstitusi dan perundang-undangan
yang berlaku seraya dan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.
Karena itu, sekarang saya sampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan bahwa sikap dan arahan saya selaku Presiden Republik Indonesia adalah: dalam satu kali dua puluh empat jam ke depan sudah bisa dinyatakan oleh kepolisian dan kejaksaan, sesuai koridor hukum dan perundang-undangan, bahwa saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bebas dari semua tuduhan yang dialamatkan ke mereka. Terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan
proses hukum tersebut. Dan sesuai dengan koridor hukum serta perundang-undangan pula, dalam satu kali dua puluh empat jam sesudah itu, saudara Chandra dan Bibit direhabilitasi namanya sehingga dapat bertugas kembali di KPK seperti sebelumnya.”

“Setelah saya menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century, maka sekarang saya nyatakan sikap dan arahan saya sebagai Presiden, yakni saya meminta kepada PPATK dalam waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menyerahkan semua data transaksi keuangan terkait kasus Bank Century kepada kepolisian dan kejaksaan. Mekanisme inilah yang sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan. Namun agar kasus ini betul-betul bisa dibedah secara fair dan cepat, maka saya meminta kepada kepolisian dan kejaksaan, agar dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sesudah penerimaan data dari PPATK tersebut, mereka memberikannya kepada lembaga-lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan, serta juga kepada para pemimpin redaksi media massa.”

“Saudara-saudara, sikap dan arahan ketiga saya yang sangat penting untuk saya sampaikan pada saat ini, adalah contoh langsung dari sikap tegas kita untuk melawan mafia hukum serta makelar kasus pada lembaga mana pun. Karena itu, sebagai Presiden RI, sesudah menyelesaikan pidato ini, saya akan langsung mengajukan laporan polisi terhadap Anggodo yang telah mencatut nama saya dan menyebar fitnah seakan-akan saya mengetaahui atau bahkan mem back up atau mendukung skenario yang mereka rencanakan,”

 

videonya gak bisa di embed dari TVone.. kalau mau lihat disini bisa

Salam Indonesia

<

 

A HREF=http:”//defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/20/sby-ternyata-salah-dapat-pasangan/”>sby ternyata salah dapat pasangan </A>

<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/20/presiden-perintahkan-dpr-langgar-undang-undang/”>presiden perintahkan dpr langgar undang undang </A>
<A HREF=http:”//defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/17/rekomendasi-lengkap-tim-8/”>rekomendasi lengkap tim 8 </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/14/sby-will-do-the-right-wrong-in-the-right-place-in-the-right-time/”>sby will do the right wrong in the right place in the right time </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/14/facebook-dan-micro-blogging-people-power-gaya-baru/”>facebook dan micro blogging people power gaya baru </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/07/insya-allah-sby-segera-ganti-kapolri-dan-jaksa-agung/”>insya allah sby segera ganti kapolri dan jaksa agung </A>
<A HREF=http:”//defrimardinsyah.wordpress.com/2009/11/01/permisif-dan-apatis-hambat-proses-pemberantasan-korupsi/”>permisif dan apatis hambat proses pemberantasan korupsi </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/31/bibit-hamzah-jadi-martil-pemberantasan-korupsi/”>bibit hamzah jadi martil pemberantasan korupsi </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/27/transkrip-lengkap-kasus-kriminalisasi-pimpinan-kpk/”>transkrip lengkap kasus kriminalisasi pimpinan kpk </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/24/akhirnya-terkuat-bukti-kriminalisasi-pimpinan-kpk/”>akhirnya terkuat bukti kriminalisasi pimpinan kpk </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/23/ms-hidayat-bukan-perwakilan-dari-golkar-tapi-dari-ykdk/”>ms hidayat bukan perwakilan dari golkar tapi dari ykdk </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/23/sby-perintahkan-menteri-dari-parpol-mundur-dari-jabatan-dipartai/”>sby perintahkan menteri dari parpol mundur dari jabatan dipartai </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/23/turunkan-pengangguran-politik-menteri-yang-pengurus-partai-silahkan-mundur/”>turunkan pengangguran politik menteri yang pengurus partai silahkan mundur </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/17/daftar-pimpinan-komisi-dpr-bagi-jatah-atau-bagi-kerja/”>daftar pimpinan komisi dpr bagi jatah atau bagi kerja </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/15/selamat-datang-orde-kepalsuan-dunia-dusta/”>selamat datang orde kepalsuan dunia dusta </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/10/badut-politik-dalam-ketoprak-demokrasi/”>badut politik dalam ketoprak demokrasi </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/09/bencana-di-indonesia-ujian-bagi-ketamakan-dan-kesombongan-pemimpin-kita/”>bencana di indonesia ujian bagi ketamakan dan kesombongan pemimpin kita </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/08/ical-menang-lonceng-kematian-demokrasi-dinegeri-ini/”>ical menang lonceng kematian demokrasi dinegeri ini </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/06/rhenald-kasalipun-tahu-kalau-kpk-di-kriminalisasi-siapa-yang-mau-bantah/”>rhenald kasalipun tahu kalau kpk di kriminalisasi siapa yang mau bantah </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/03/mungkinkah-dana-century-mengalir-untuk-kampanye/”>mungkinkah dana century mengalir untuk kampanye </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/02/ternyata-kasus-bank-century-melibatkan-kelompok-yang-lebih-luas/”>ternyata kasus bank century melibatkan kelompok yang lebih luas </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/10/02/akhirnya-terlihat-tanda-tanda-bahwa-aulia-pohan-akan-dibebaskan/”>akhirnya terlihat tanda tanda bahwa aulia pohan akan dibebaskan </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/09/27/semakin-dibuka-kapolri-semakin-terpuruk/”>semakin dibuka kapolri semakin terpuruk </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/09/17/testimoni-antasari-azhar/”>testimoni antasari azhar </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/09/15/satrio-boyong-pambukaning-gapuro-satria-pembawa-bencana/”>satrio boyong pambukaning gapuro satria pembawa bencana </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/29/pantaskan-seorang-presiden-yang-suka-asal-tuduh-dijadikan-pemimpin/”>pantaskan seorang presiden yang suka asal tuduh dijadikan pemimpin </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/29/jurus-de-vide-et-impera-mubarok-kembali-dikeluarkan-ciattttt/”>jurus de vide et impera mubarok kembali dikeluarkan ciattttt </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/23/aburizal-bakrie-rizal-mallarangeng-pemenang-kursi-ketua-umum-partai-golkar/”>aburizal bakrie rizal mallarangeng pemenang kursi ketua umum partai golkar </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/16/sby-orator-dengan-alat-bantu/”>sby orator dengan alat bantu </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/16/kumpulan-bencana-di-tanah-air-periode-2009-2014-updated/”>kumpulan bencana di tanah air periode 2009 2014 updated </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/03/pepatah-presiden-kencing-berdiri-para-menteri-kencing-berlari/”>pepatah presiden kencing berdiri para menteri kencing berlari </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/02/siapa-dibalik-kemenangan-personal-branding-sby/”>siapa dibalik kemenangan personal branding sby </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/08/02/perubahan-pemilu-indonesia-menuju-komersialisasi-jabatan-publik/”>perubahan pemilu indonesia menuju komersialisasi jabatan publik </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/06/14/hina-etnis-arab-antara-tugas-dan-kekhilafan/”>hina etnis arab antara tugas dan kekhilafan </A>
<A HREF=”http://defrimardinsyah.wordpress.com/2009/06/08/korban-pasal-karet-310311-kuhp-bukti-adanya-neolib/”>korban pasal karet 310311 kuhp bukti adanya neolib </A>

sby ternyata salah dapat pasangan

presiden perintahkan dpr langgar undang undang

rekomendasi lengkap tim 8

sby will do the right wrong in the right place in the right time

facebook dan micro blogging people power gaya baru

insya allah sby segera ganti kapolri dan jaksa agung

permisif dan apatis hambat proses pemberantasan korupsi

bibit hamzah jadi martil pemberantasan korupsi

transkrip lengkap kasus kriminalisasi pimpinan kpk

akhirnya terkuat bukti kriminalisasi pimpinan kpk

ms hidayat bukan perwakilan dari golkar tapi dari ykdk

sby perintahkan menteri dari parpol mundur dari jabatan dipartai

turunkan pengangguran politik menteri yang pengurus partai silahkan mundur

daftar pimpinan komisi dpr bagi jatah atau bagi kerja

selamat datang orde kepalsuan dunia dusta

badut politik dalam ketoprak demokrasi

bencana di indonesia ujian bagi ketamakan dan kesombongan pemimpin kita

ical menang lonceng kematian demokrasi dinegeri ini

rhenald kasalipun tahu kalau kpk di kriminalisasi siapa yang mau bantah

mungkinkah dana century mengalir untuk kampanye

ternyata kasus bank century melibatkan kelompok yang lebih luas

akhirnya terlihat tanda tanda bahwa aulia pohan akan dibebaskan

semakin dibuka kapolri semakin terpuruk

testimoni antasari azhar

satrio boyong pambukaning gapuro satria pembawa bencana

pantaskan seorang presiden yang suka asal tuduh dijadikan pemimpin

jurus de vide et impera mubarok kembali dikeluarkan ciattttt

aburizal bakrie rizal mallarangeng pemenang kursi ketua umum partai golkar

sby orator dengan alat bantu

kumpulan bencana di tanah air periode 2009 2014 updated

pepatah presiden kencing berdiri para menteri kencing berlari

siapa dibalik kemenangan personal branding sby

perubahan pemilu indonesia menuju komersialisasi jabatan publik

hina etnis arab antara tugas dan kekhilafan

korban pasal karet 310311 kuhp bukti adanya neolib