Gebrakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi ditanah air ini, terlihat sudah luar biasa. Banyak tokoh-tokoh penjabat yang dituduhkan dan menjadi tersangka kasus korupsi. Sampai-sampai pejabat di kejaksaaan Agung yang merupakan salah satu lembaga penegakkan hukum dinegeri inipun ditangkap “basah” dengan bukti yang sangat kuat, yaitu uang penyuapan dan penyadapan pembicaraan telepon.
Walaupun begitu, kenapa masih ada bagian masyarakat yang melihat bahwa KPK belum bekerja maksimal. ICW, sebagai salah satu LSM yang berkosentrasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan salah satu lembaga yang menyatakan bahwa KPK masih pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Tentu saja lembaga ini memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk mengeluarkan statement seperti itu. Kalau tidak bukti, bisa berakibat turunnya kredibilitas ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Apakah kira-kira data yang dimiliki oleh ICW ?
Sebenarnya kita tidak perlu menanyakan data rinci yang dimiliki oleh ICW, karena secara kasat mata kita melihat bahwa pelaksanaan pemberantasan korupsi oleh KPK masih sungkan untuk memasuki area kekuasaan.
Apa Buktinya ?
Pembongkaran kasus korupsi aliran dana BI yang menyeret sejumlah nama pejabat, seperti Aulia Pohan, Anwar Nasution, MS Kaban, dan Paskah Suzeta. Begitu memasuki area kekuasaaan ini, proses penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi ini seperti melambat. Dan pada akhirnya hilang dari pemberitaan sehingga masyarakat lupa dengan kasus ini karena tertutup oleh kasus lain yang akan diungkap.
Hal ini terjadi pada kasus Yusril Ihza Mahendra dan kasus Hamid Awaludin. Walaupun buktinya sudah jelas, dengan keahlian dari argumen hukum yang berlandaskan dengan undang-undang yang dibuat, kedua tokoh tersebut lepas dari jeratan hukum, dan beritanyapun menghilang, dan seluruh rakyat indonesia sudah lupa dengan kasus tersebut.
Akibatnya ?
Karena banyaknya kasus-kasus yang menghilang ndak tahu rimbanya itulah, bisa menyebabkan kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi dipertanyakan dan timbullah kesimpulan bahwa lembaga itu belum melakukan tugasnya secara maksimal.
Walaupun katanya kini zaman reformasi, sebenarnya cara-cara lama dari zaman orde baru masih terus dilanjutkan. Lembaga Kejaksaan Agung yang terbukti menyimpan banyak kasus korupsi dan jual beli perkara, tidak mendapatkan perhatian dari presiden. Seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan penggantian Jaksa Agung yang jelas-jelas tidak dapat membina bawahannya. Kalau dibandingkan dengan KPK, tampak sekali kalau Kejaksaan Agung yang bertugas menyidik dan berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penuntutan dalam sidang pengadilan, termasuk kasus korupsi, belum melakukan tugasnya. Malah Kejaksaan Agung terlihat seperti lembaga yang melindungi para pelaku korupsi dengan melakukan pengungkap bukti-bukti yang tidak jelas sehingga tersangka tetap bisa menghirup udara bebas.
Seseorang tersangka atau pejabat negara ataupun oknum yang berada diarea kekuasaan, dengan bukti yang sudah sangat jelas, sebenarnya sudah mendapatkan predikat koruptor didalam mindset masyarakat luas. Dan apabila tersangka tersebut lolos dari tuntutan ataupun tidak dijadikan tersangka, lembaga hukum dinegeri inilah yang menanggung akibatnya, yaitu rakyat tetap belum bisa percaya dengan penegakkan hukum yang dilakukan.
Bagaimana seharusnya ?
Seharusnya presiden sebagai kepala pemerintahan, bisa mendorong penegakkan hukum ini secara benar. Tanpa pandang bulu, walaupun tersangka kasus korupsi tersebut merupakan sanak saudara, ipar ataupun besan dari sang penguasa. Apalagi tersangka tersebut hanya kader partai berkuasa yang sudah 32 tahun melakukan penjarahan terhadap negeri ini. Seharusnya presiden langsung memberhentikan agar KPK bisa melakukan proses pengungkapan kasus ini secara cepat tanpa ragu-ragu.
Jangankan sanak saudara, anggota kabinet yang berasal dari partai penguasa itu saja tidak dapat disentuh.
Solusinya ?
Jangan banyak berharap pada pemerintah sekarang. Jadikan Pemilu 2009 sebagai tonggak penegakkan hukum. Jangan pilih partai yang merupakan penjelmaan dari kekuasaan orde baru, partai yang selama 32 tahun menjarah negeri ini. Jangan pilih Presiden yang berasal dari Partai tersebut, ataupun kader-kader hasil didikan dari pemerintahan orde baru.
Ingat-ingat, jangan mau ditipu dengan kampanye ini dan itu, masa sih 32 tahun ditipu ditambah pula 5 tahun dari 2004 sampai saat ini, masih bisa tertipu lagi.
Awasi pelaksanaan pemilu, pantau para pelaksaan di KPUD, jangan ada yang membeli dan menjual suara. Karena dengan cara itulah mereka berkuasa.
Anda Peduli ?
DIarsipkan di bawah: Indonesia raya | 4 Komentar »
